SERANG — Pemprov Banten berkewajiban memberdayakan masyarakat hukum adat dalam mengelola sumber daya alam (SDA) secara lestari dan berkelanjutan. Hal tersebut akan terus dilakukan guna meningkatkan ketahanan budaya di Banten.
Pj Gubernur Banten A Damenta, melalui Pj Sekda Provinsi Banten Usman Asshiddiqi Qohara mengatakan, Provinsi Banten telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah sebagai upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya daerah di tengah peradaban nasional dan dunia.
“Hal itu dilakukan melalui perlindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan kebudayaan daerah,” katanya saat Upacara Adat Ngaruwad Jagad Sedekah Bumi Ngaraksa Alam di masyarakat adat Kasepuhan Cibarani, Kecamatan Cirinten, Kabupaten Lebak, belum lama ini.
Pemprov Banten mengapresiasi kepada pihak-pihak yang senantiasa bersinergi menyelenggarakan pelestarian lingkungan dan pemajuan kebudayaan daerah sebagai pelestarian nilai-nilai kearifan lokal.