Berdasarkan Perda tersebut, Pemerintah Provinsi Banten terus menyelenggarakan program dan kegiatan perlindungan kebudayaan sebagai upaya menjaga keberlanjutan program. Pengembangan kebudayaan sebagai upaya menghidupkan ekosistem kebudayaan. Pemanfaatan kebudayaan daerah sebagai upaya menguatkan objek pemajuan kebudayaan daerah.
Serta, pembinaan kebudayaan daerah sebagai upaya pemberdayaan SDM kebudayaan, lembaga kebudayaan dan pranata kebudayaan dalam meningkatkan dan memperluas peran aktif dan inisiatif masyarakat.
Menurut dia, upacara adat menjadi daya tarik wisata berbasis budaya. Untuk itu, stakeholder pariwisata diharapkan dapat terus meningkatkan promosi wisata berbasis budaya dan ekonomi kreatif berbasis budaya dalam mengembangkan destinasi pariwisata.
“Pengembangan daya tarik wisata berbasis budaya, pembangunan sarana prasarana infrastruktur pariwisata di wilayah masyarakat adat,” tuturnya.