“PP Muhammadiyah menyoroti tata kelola keuangan UMT yang disinyalir adanya pemborosan. Dalam audiensi Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah menyebut yang menjadi masalah adalah memang ini ada pola pengelolaan keuangan yang memang ini perlu dibenahi, perlu diperbaiki,” ungkap Asrul saat dihubungi BANTENEKSPRES.CO.ID, Minggu (29/12).
Kemudian, PP Muhammadiyah melalui Majelis Diktilitbang menyebutkan, pembelian aset yang sifatnya tidak urgensi disebut sebagai langkah pemborosan. Namun untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, PP Muhammadiyah melarang pihak rektorat dan BPH Universitas Muhammadiyah Tangerang melakukan penjualan aset yang ada di sekitar kampus Universitas Muhammadiyah Tangerang di Cikokol.
Selain itu, kata Asrul, Majelis Diktilitbang menyatakan, bahwa krisis keuangan di Universitas Muhammadiyah Tangerang bukanlah faktor dari pembayaran mahasiswa. Pada tahun akademik 2023/2024, adanya penurunan penerimaan mahasiswa baru yang cukup signifikan. Penerimaan mahasiswa baru pada tahun akademik 2023/2024 tidak mencapai target.