Masuk pada APBD Kota Serang tahun 2025, Rp9 Miliar untuk Gaji PPPK

PPPK Kota Serang
Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Kota Serang Yusup Suprapto. (CREDIT: EEN AMELIA JUMIANI/BANTEN EKSPRES)

SERANG — Pemkot Serang mengalokasikan anggaran belanja untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kota Serang mencapai Rp9 miliar. Nominal tersebut akan masuk pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Serang tahun 2025.

Dana tersebut merupakan anggaran yang disiapkan melalui Dana Alokasi Umum (DAU) yang diperuntukkan untuk upah atau gaji PPPK Kota Serang tahun 2025.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Perbendaharaan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKAD) Kota Serang, Yusup Suprapto. Dia mengatakan, persiapan anggaran PPPK 2025 itu merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh Pemkot Serang.

“Untuk anggarannya sih sudah kita siapkan untuk PPPK itu kurang lebih kita dapat DAU earmak di bidang PPPK itu hampir Rp9 miliar lebih, hampir kurang dari Rp10 miliar,” katanya, Senin (30/12).

Yusup menuturkan anggaran tersebut diperuntukkan bagi seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerjayang bekerja di Pemkot Serang untuk delapan bulan kerja.

Pos terkait