Masuk pada APBD Kota Serang tahun 2025, Rp9 Miliar untuk Gaji PPPK

PPPK Kota Serang
Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Kota Serang Yusup Suprapto. (CREDIT: EEN AMELIA JUMIANI/BANTEN EKSPRES)

“Seleksi pengumumannya kan belum nih nanti terhitung mulai tanggal (TMT) bekerjanya itu kita lihat penetapan, biasanya bulan April,” tuturnya.

Sedangkan, untuk tahun berikutnya, yakni tahun 2026, pihaknya akan melakukan koordinasi kembali dengan pemerintah pusat, terkait anggaran untuk belanja pegawai PPPK.

Bacaan Lainnya

“Nanti kita koordinasi lagi dengan pemerintah pusat apakah nanti masuk ke dalam DAU block grand atau nanti DAU PPPK. Nanti kita lihat setelah koordinasi dengan pemerintah pusat,” ujarnya.

Diketahui, anggaran block grand adalah dana yang diterima oleh pemerintah daerah untuk melaksanakan pelayanan umum kepada masyarakat. Dana ini tidak ditentukan penggunaannya.

BACA JUGA: Pendaftaran Seleksi PPPK tahap II Kota Serang, 225 Formasi Diperebutkan 600 Pelamar

Yusup juga mengaku, tak menutup kemungkinan fiskal daerah bisa terganggu dengan adanya penambahan belanja pegawai tersebut apabila pendapatan Kota Serang di tahun depan tidak meningkat.

Pos terkait