BACA JUGA :
Pemkot Tangerang Gelar Refleksi Akhir Tahun
Ara menegaskan, bahwa langkah ini menjadi bukti nyata bahwa pekerja tanpa slip gaji, seperti pedagang kecil, tetap memiliki peluang untuk memiliki rumah. “Jadi, mereka yang tidak punya slip gaji seperti tukang bakso, tukang sayur bisa dapat. Itu kan terobosan, dia nggak punya gaji tuh,” paparnya.
Sebagai tambahan informasi, berdasarkan situs resmi Pemerintah Kota Tangerang, layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) 10 Jam Selesai kini telah tersedia melalui sistem Perizinan Online Versi 2.0 yang dikelola Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). (ziz)