Lantas, pajak air tanah, pajak burung sarang walet, pajak mineral bukan logam dan batuan, PBB-P2 serta pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
“Mudah-mudahan target pajak 2025 bisa tercapai, kita coba kerjasama dengan Bank Banten, Bank BJB dan PT Pos Indonesia dalam pembayaran pajak, hal ini untuk mempermudah wajib pajak,” paparnya.
Sekretaris Bapenda Lebak, Deri Derawan menambahkan, membayar pajak tepat pada waktu merupakan pondasi awal untuk kemajuan sebuah pembangunan di daerah. Sebab, dana yang terkumpul dari hasil retribusi pembayaran pajak tersebut akan digunakan kembali untuk membiayai kepentingan pembangunan.
BACA JUGA: Bapenda Kabupaten Lebak Identifikasi Capaian PBB Masih Rendah
“Untuk itu, kami meminta agar masyarakat taat pajak sebelum tanggal jatuh tempo. Karena jika sudah lewat jatuh tempo akan terkena denda,” ucapnya. (fad)