Menurut dia, Pemkab Lebak harus segera menindaklanjuti dengan melakukan evaluasi dan mencabut izin e-parking yang sudah mencekik dan memberatkan masyarakat yang sedang kesusahan dan membutuhkan pertolongan medis.
“Kami juga melihat kurang efektifnya kinerja Dirut RSUD Adjidarmo akibat memegang rangkap jabatan sebagai Plt Dinkes Lebak,” ujarnya.
Dengan rangkap jabatan, Budi Mulyanto sudah melanggar Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik pasal 17a. Bunyinya melarang penyelenggara pelayanan publik merangkap jabatan sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha.
Budi Mulyanto, Dirut RSUD Adjidarmo Rangkasbitung yang juga Kadinkes Lebak mengaku, terkait jabatannya yang saat ini merangkap merupakan hasil penunjukan langsung oleh bupati sebagai pimpinannya. Bahkan, jabatan Plt Kepala Dinkes yang selalu diperbaharui setiap 3 bulannya tersebut, Budi mengaku sudah tidak menginginkanya lagi dan sudah meminta kepada pimpinan agar diganti.