SERANG — Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Serang menyebutkan bahwa aturan terkait pengaturan jam operasional kendaraan berat di Serang timur, seperti di Jalan Serang-Rangkasbitung merupakan kewenangannya pemerintah pusat.
Pasalnya, kendaraan berat tersebut melintas di jalan nasional bukan jalan kabupaten. Pemkab Serang tidak berhak membuat kebijakan untuk jam operasionalnya.
Diketahui, pada Kamis 19 Desember 2024, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) cabang Kabupaten Serang melakukan audiensi dengan Dishub Kabupaten Serang, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang Abdul Ghofur, dan Polres Serang di ruang Komisi I DPRD Kabupaten Serang.
BACA JUGA: Satlantas Polres Serang: Tiga Wilayah Rawan Kecelakaan
Saat itu, mereka menyampaikan tuntutan bahwa Pemkab Serang harus mengeluarkan regulasi terkait kebijakan jam operasional untuk kendaraan besar milik perusahaan. Karena dinilai belakangan ini sering menimbulkan kecelakaan lalu lintas.