Kemudian, meminta aparat kepolisian melakukan tindakan tegas terhadap kendaraan besar yang mengakibatkan kecelakaan di Serang timur.
Kepala Dishub Kabupaten Serang Benny Yuarsa mengatakan, ruas jalan memiliki kewenangannya masing-masing. Seperti, jalan kabupaten kota itu milik pemerintah daerah, jalan provinsi milik pemerintah provinsi, dan jalan nasional milik pemerintah pusat.
Sedangkan yang diminta mahasiswa beberapa hari lalu yaitu pengaturan jam operasional bagi kendaraan berat yang melintas di jalan nasional. Yang berhak membuat aturan tersebut yaitu pemerintah pusat.
“Wilayah jalan yang dimintakan pengaturan jam operasional itu jalan nasional, yang harusnya kewenangannya di kementerian atau BPTD selaku kepanjangan tangannya,” katanya, Kamis (2/1/2025).
Sedangkan untuk kasus di Kabupaten Tangerang itu, kata Benny, sudah mendapatkan izin dari pemerintah pusat untuk membuat jam operasional.