Karena di wilayah sana sedang ada pembangunan Pantai Indah Kapuk (PIK) yang menjadi Proyek Startegis Nasional (PSN).
Pemkab Serang tidak bisa membuat aturan itu. Sebab kendaraan besar tersebut hanya sebatas melintas. Karena sedang membawa tanah dari Lebak menuju Kabupaten Tangerang.
“Untuk memenuhi kebutuhan PIK, membutuhkan begitu banyak tanah untuk pengurukan di sana yang dibawanya dari wilayah Lebak, yang jalannya melalui jalan nasional di Kabupaten Serang,” ujarnya.
Kendati demikian, Benny mengaku, sudah pernah berupaya meminta ke pemerintah pusat untuk dibuatkan kebijakan jam operasional kendaraan berat ini.
Upaya itu telah dilakukannya sejak satu tahun lalu, namun sampai sekarang belum ada tindak lanjut yang jelas dari pemerintah pusat.
Selain menyampaikan ke pemerintah pusat, Benny mengatakan, sudah berkoordinasi dengan Pemprov Banten dan BPTD selaku kepanjangan tangan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dan Polres Serang.