Hasilnya, telah dipasangnya rambu lalu lintas berupa larangan berhenti dipinggir jalan, dan membuat kantong parkir yang khusus diperuntukkan bagi kendaraan berat.
Sebelumnya Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang Abdul Ghofur mengatakan, mahasiswa salah alamat apabila tujuannya ingin membuat kebijakan terkait jam operasional kendaraan besar lalu datang ke pihaknya.
Karena, kebijakan jam operasional ini merupakan kewenangannya dari Pemprov Banten maupun pemerintah pusat. “Karena jalan yang dilalui kendaraan besar itu merupakan jalan nasional,” katanya. (agm)