SERANG — Pedagang yang menjual minyak goreng dengan minyak goreng subsidi “MinyaKita” di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) akan disanksi.
Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), Perindustrian dan Perdagangan (DinkopUKMPerindag) Kota Serang, Wiwi Larasati mengatakan, saat ini harga minyak goreng di Kota Serang mengalami kenaikan yang begitu signifikan.
Bahkan, kata dia, pihaknya menemukan penjual yang menjual dengan harga jauh di atas HET yang telah ditentukan oleh Kementerian Perdagangan.
“Harga minyak goreng Kita (MinyaKita), yang sebelumnya dijual dengan harga paling tinggi Rp16.000, kemarin kita lihat ada yang jual Rp18.000,” ujarnya, Kamis (2/2).
Dengan adanya kenaikan harga hingga Rp3.000 dari HET yang sudah ditentukan, DinkopUKMPerindag Kota Serang telah mengirimkan surat edaran HET minyak goreng ke sejumlah pedagang yang ada di Kota Serang seharga RP15.700.