“Di dalam peraturannya, minyak goreng itu tidak boleh dijual dengan harga melebihi HET,” katanya.
Apabila setelah diedarkannya surat tersebut dan masih ditemukan penjual nakal, wiwi menuturkan, pihaknya akan menegur terlebih dahulu sebanyak tiga kali.
“Kami pemerintah daerah enggak bisa memberikan sanksi, hanya teguran dan imbauan, tetapi secara administrasi nanti turun dari Kementerian Perdagangan,” ujarnya.
Sanksi yang diberikan Kementerian Perdagangan, kata dia, merupakan tindak lanjut laporan dari DinkopUKMPerindag setelah dilakukannya tiga kali teguran kepada pedagang yang tidak mengindahkan mengenai HET yang telah ditentukan.
“Jadi sanksinya itu dicabut izin usahanya, kemudian juga tidak diperbolehkan lagi untuk menjalankan usaha itu. Jika memang tiga kali peringatan itu tidak diindahkan gitu,” jelasnya.
Dia menambahkan, minyak goreng merupakan salah satu kebutuhan pokok masyarakat Kota Serang.