Penjual MinyaKita Lebihi HET Terancam Sanksi

MinyaKita
MINYAK GORENG: Berbagai merek minyak goreng yang dijual oleh salah satu distributor di Jalan Samaun Bakri, Lopan, Kota Serang, Kamis (2/1). (CREDIT: EEN AMELIA JUMIANI/BANTEN EKSPRES)

Karenanya perlu dilakukan pengawasan, salah satunya dengan dikeluarkan surat edaran HET sebesar Rp15.700.

“Kemudian, bukan orang perorangan yang memproduksi minyak goreng, tapi distributor yang sudah ditunjuk oleh pemerintah, dan yang sudah memenuhi syarat. Sehingga, akhirnya minyak goreng itu menjadi titik sentral kita,” katanya. (een)

Pos terkait