Karenanya perlu dilakukan pengawasan, salah satunya dengan dikeluarkan surat edaran HET sebesar Rp15.700.
“Kemudian, bukan orang perorangan yang memproduksi minyak goreng, tapi distributor yang sudah ditunjuk oleh pemerintah, dan yang sudah memenuhi syarat. Sehingga, akhirnya minyak goreng itu menjadi titik sentral kita,” katanya. (een)