Satpol PP Kota Serang Kewalahan Tindak THM Bandel

Satpol PP Kota Serang
Mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Aksi Mahasiswa Peka Sosial (Gempas) saat melakukan aksi unjuk rasa menuntut agar Pemkot Serang serius menangani THM dalam aksi, Senin (30/12). (CREDIT: EEN AMELIA JUMIANI/BANTEN EKSPRES)

“Kami sendiri juga sebenarnya pusing dengan keberadaan THM yang sudah ditutup, dan sudah disegel, tapi lagi-lagi masih beroperasi. Mahasiswa juga sampai melakukan aksi terhadap THM itu,” katanya, Kamis (2/1).

Menanggapi adanya aduan hingga aksi demonstrasi oleh mahasiswa, Heri bersama pihaknya akan menindak tegas pengelola THM yang dinilai tidak menghargai dan melanggar aturan yang telah berlaku. “Ya, kami akan lakukan sikap, begitu saja,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, dia mengaku, Satpol PP Kota Serang telah melakukan penyegelan terhadap seluruh THM yang diinformasikan masih beroperasi karena terbukti telah melanggar peraturan daerah (perda), jauh sebelum aksi demonstrasi dilakukan.

BACA JUGA: DPRD Kota Serang Minta Pengusaha THM Taati Perda

Menurut dia, jumlah THM yang telah disegel dan ditutup oleh Pemkot Serang melalui Satpol PP sebanyak sepuluh lokasi, bukan sebelas seperti yang disampaikan para mahasiswa.

Pos terkait