“Kami sendiri juga sebenarnya pusing dengan keberadaan THM yang sudah ditutup, dan sudah disegel, tapi lagi-lagi masih beroperasi. Mahasiswa juga sampai melakukan aksi terhadap THM itu,” katanya, Kamis (2/1).
Menanggapi adanya aduan hingga aksi demonstrasi oleh mahasiswa, Heri bersama pihaknya akan menindak tegas pengelola THM yang dinilai tidak menghargai dan melanggar aturan yang telah berlaku. “Ya, kami akan lakukan sikap, begitu saja,” ujarnya.
Sebelumnya, dia mengaku, Satpol PP Kota Serang telah melakukan penyegelan terhadap seluruh THM yang diinformasikan masih beroperasi karena terbukti telah melanggar peraturan daerah (perda), jauh sebelum aksi demonstrasi dilakukan.
BACA JUGA: DPRD Kota Serang Minta Pengusaha THM Taati Perda
Menurut dia, jumlah THM yang telah disegel dan ditutup oleh Pemkot Serang melalui Satpol PP sebanyak sepuluh lokasi, bukan sebelas seperti yang disampaikan para mahasiswa.