Menurutnya, apa yang diminta perangkat desa bisa sudah dibayarkan pada Selasa 31 Desember 2024. “Sudah dibayarkan langsung, totalnya Siltunsif perangkat desa, BPD, RT, RW ini berjumlah Rp10 miliar, untuk bulan Desember ini di realisasikan Selasa 31 Desember ini,” ujarnya.
Sedangkan untuk BHPRD, kata Haryadi, memang sejak 2023 ada keterlambatan karena kondisi APBD Kabupaten Serang belum normal.
Namun, diharapkan kedepan BHPRD dengan Siltunsif bisa terbayarkan bersamaan apabila APBD sudah dipastikan normal kembali. “Kita berupaya dari pendapatan asli daerah, dana transfer ini, harapan kami Pemkab Serang tidak ada keterlambatan lain lagi terkait dana transfer, bagi hasil dan lainnya supaya bisa membagi untuk pos yang sudah disiapkan pembayaran pada kegiatan masing-masing,” ucapnya.
Bukhori selaku perwakilan dari perangkat desa mengatakan, kedatangan para perangkat desa ini hanya untuk mempertanyakan, kenapa Pemkab Serang selalu menunda pembayaran Siltunsif.