BANTENEKSPRES.CO.ID – Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Serang Abdul Ghofur menolak keras, terhadap wacana pembangunan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, yang rencananya di wilayah Serang Utara yakni, Kecamatan Tanara, Tirtayasa, dan Kecamatan Pontang.
Menurutnya keberadaan PIK 2 ini, akan merugikan masyarakat sekitar yang tentunya kehilangan mata pencahariannya, karena mayoritas bekerja sebagai petani, petambak ikan, dan nelayan.
Ghofur mengatakan, banyak masyarakat yang dirugikan atas kehadiran rencana pembangunan PIK di wilayah Serang Utara, khususnya pada jual beli tanah yang dikoordinir oleh oknum calo.
Tidak hanya itu, masyarakat sekitar tentunya akan kehilangan mata pencahariannya, yang mayoritas disana bekerja sebagai petani, petambak ikan, dan nelayan.
“Pada intinya kami sebagai wakil dari masyarakat, kalau masyarakat menolak kami juga menolak. Karena, keberadaan PIK 2 ini menyalahi aturan yang terkait tentang tata ruang, karena wilayah Serang Utara itu merupakan zona pertanian dan perikanan,” katanya kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (2/1/2025).
Dari informasi yang didapatnya, kata Ghofur, saat ini ada banyak calo tanah disana, yang membeli lahan masyarakat dengan sangat rendah seharga Rp30 ribu.
Sehingga, pemerintah daerah harus berkoordinasi dengan aparat kepolisian, untuk turun bersama memberantas para calo tanah, yang telah meresahkan masyarakat.
“Saya pernah dengar, bahwa dari pihak PIK 2 ini memberi harga Rp250 ribu ternyata calo dibawah hanya Rp30 ribu. Tentunya ini menimbulkan rasa marah masyarakat, dimana penegak hukum, dimana pemerintah daerah, harusnya mereka turun bersama berantas itu,” ujarnya.
Menurut Ghofur, daripada masalah ini semakin bergejolak lebih baik pemerintah daerah segera, melakukan koordinasi dengan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.
Mereka harus mengkaji ulang, apakah pantas PIK 2 itu dibangun di wilayah Serang Utara, manfaat yang didapat masyarakat apa, dan bagaimana cara meredam permasalahan yang kini sedang bergejolak.
“Menurut kami pemerintah pusat segera mengkaji kembali, sebaiknya pemerintah daerah baik kabupaten serang maupun provinsi segera melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat daripada semakin parah masalah di masyarakat,” ucapnya.
Ghofur mengaku, sejauh ini belum ada aduan dari masyarakat kepada DPRD Kabupaten Serang, hanya sebatas mengetahui bahwa masyarakat menolak PIK 2 di Serang Utara melalui Medsos.
Kendati demikian, dirinya mengaku akan turun langsung ke lapangan untuk mengetahui kondisi dan permasalahan yang real, supaya tidak ada kesalahan ketika memperjuangkan pembatalan proyek PIK 2 ditingkat daerah, maupun pusat.
“Kita akan turun ke lapangan, nanti coba kami berdialog dengan masyarakat setempat seperti apa kenyatannya. Setelah itu, coba kita diskusikan di tingkat daerah, supaya bisa dibawa ke pemerintah pusat agar dihentikan rencana pembangunan PIK 2 itu,” tuturnya. (*)
Reporter: Agung Gumelar