LEBAK — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak mulai menghentikan praktik pembuangan terbuka (open dumping) sampah di tempat pembuangan akhir (TPA) setempat. Penghentian open dumping di TPA ini dilakukan karena sudah diatur dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
“Iya, tahun ini sudah tidak ada lagi pengelolaan open dumping di TPA,” kata Iwan Sutikno, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lebak kepada wartawan, Minggu (5/1).
Saat ini, kata Iwan, pengawasan TPA dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup, dan TPA hanya sebagai tempat penampung residu serta sistemnya harus green landfill, tidak ada lagi open dumping.
BACA JUGA: 700 Pohon Pelindung Rawan Roboh
Karena itu, Pemkab Lebak menjalin kerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Bank Dunia untuk pembangunan tempat pengelolaan sampah terpadu (TPST) atau program Local Service Delivery Improvement Program (LSDP).