Tri mengaku, berdasarkan status pekerjaan belum bekerja ada 234 kasus, tidak bekerja 10 kasus, buruh tidak tetap 4 kasus, karyawan atau pegawai 34 kasus, PNS/TNI/Polri 5 kasus dan ibu rumah tangga 47 kasus.
“Jumlah tersebut adalah kasus-kasus yang terlapor kan di UPTD PPA baik secara offline, online maupun rujukan,” jelasnya.
Menurutnya, semua kasus tersebut mendapat pelayanan yang ada UPTD PPA yaitu pendampingan hukum, konseling psikologi, mediasi maupun layanan rujukan sesuai dengan kebutuhan korban yang menjadi korban kekerasan.
“Tahun 2023 terjadi 335 kasus, tahun 2024 terjadi 334 kasus. Semua kasus ini tersebar di seluruh kecamatan dan juga luar Tangsel (korban bukan warga Tangsel tapi kejadian di wilayah Tangsel),” ungkapnya.
Tri menuturkan, tidak semua kasus yang menyangkut anak dan perempuan harus berujung pada penyelesaian hukum. Namun, masih ada upaya untuk mediasi sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku.