Molor, Kontraktor Pasar Anyar Terancam Denda, Waktu Pengerjaan Diperpanjang 50 Hari

Molor
Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Nurdin didampingi Jajaran perangkat daerah terkait dan pihak pelaksana saat meninjau progres revitalisasi Pasar Anyar, Tangerang, belum lama ini. (Humas For Banten Ekspres)

TANGERANG—Proyek pembangunan revitalisasi Pasar Anyar, Tangerang molor dari waktu yang telah ditentukan. Pasalnya, protes revitalisasi Pasar Anyar tersebut hingga batas waktu yang ditentukan baru mencapai 96.80 presen. Sisanya, 3,20 persen masuk dalam tahap perpanjangan selama 50 hari.

Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Nurdin mengatakan, berdasarkan laporan yang masuk, proyek revitalisasi Pasar Anyar, Tangerang (molor) melewati batas waktu yang telah ditentukan, yaitu akhir Desember 2024. Sehingga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Balai Prasarana Pemukiman Wilayah (BPPW) Banten, memperpanjang pelaksanaan proyek tersebut yang dikerjakan oleh PP Urban untuk dituntaskan pembangunannya.

Bacaan Lainnya

“Laporan yang masuk ke saya sudah mencapai 96,80 persen. Ada proses deviasi sekitar 3,20 persen. Nah tentu yang belum selesai ini nanti dari Kementerian PUPR dan BPPW Banten ini mungkin diperpanjang sampai dengan 50 hari kedepan,” ungkap Nurdin kepada wartawan, Jumat (3/1).

Pos terkait