Selain itu, DTRB juga sedang menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk beberapa kecamatan di wilayah selatan. RDTR ini akan menjadi acuan rinci dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, memastikan bahwa setiap proyek yang dijalankan sesuai dengan kaidah dan regulasi yang berlaku.
Erni mengakui bahwa penyusunan RDTR memerlukan waktu dan proses yang cukup lama karena harus melalui berbagai tahap, termasuk asistensi dari Badan Informasi Geospasial (BIG) dan pembahasan dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN. Namun, ia optimis bahwa RDTR ini akan siap dan dapat diterapkan secara bertahap hingga tahun 2026.
”Kami berharap, dengan adanya RDTR ini, pembangunan di wilayah selatan dapat berjalan lebih terarah dan terkoordinasi dengan baik,” tambah Erni. ”Kami juga akan memastikan bahwa setiap perizinan yang diajukan melalui OSS (Online Single Submission) dapat diproses dengan cepat dan tepat,” jelasnya.(sep)