TANGERANG — Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Tangerang memastikan akan mengembalikan fungsi dan tugas 29 Koordinator Olahraga Kecamatan (KOK). Dimana KOK akan ditunjuk oleh KONI Kabupaten Tangerang atas rekomendasi dari Camat dimana KOK berdomisili.
“Hal ini sesuai dengan amanat AD (Anggaran Dasar, red) KONI Pasal 20 dimana disebut di ayat 3, Koordinator Olahraga Kecamatan diangkat dan ditetapkan oleh KONI Kabupaten. Ini yang akan kita kembalikan marwahnya,” jelas Adang Akbarudin Sekretaris Umum KONI Kabupaten Tangerang.
Dijelaskan pria yang akrab disapa Abek tersebut penunjukkan oleh KONI Kabupaten Tangerang juga berdasarkan rekomendasi dari camat di wilayah KOK berada. Ini dilakukan agar KOK yang dipilih nantinya selain memiliki kedekatan dengan pimpinan di tingkat kecamatan juga memiliki program olahraga yang selaras dengan camat.
Hanya saja kata Adang, dari rekomendasi nama calon KOK pihak KONI Kabupaten Tangerang akan melakukan verifikasi.