Dimana verifikasi selain mengecek syarat administrasi calon juga mengecek syarat lainnya sesuai dengan yang ditetapkan dalam Peraturan Organisasi KONI Kabupaten Tangerang tentang Tata Kelola Organisasi KOK.
“Ada beberapa syarat yang ditetapkan dalam PO (Peraturan Organisasi, red) tentang KOK, ini akan diperiksa oleh KONI Kabupaten Tangerang dalam hal ini oleh Badan Pengurus Harian yang meliputi unsur Ketua, Wakil Ketua Sekretaris dan Bendahara,” jelas Adang.(apw)