DLHK Kabupaten Tangerang Respon Temuan BPK, Siapkan 4 Langkah Pencegahan Pencemaran Air

DLHK
Kepala DLHK Kabupaten Tangerang, Fahrul Rozi.

BANTENEKSPRES.CO.ID, KABUPATEN TANGERANG — Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang menyiapkan empat langkah strategis dalam upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran air. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Banten terkait pengelolaan lingkungan hidup di daerah tersebut.

Kepala Perwakilan BPK Provinsi Banten, Dede Sukarjo, dalam laporannya menyebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten Tangerang dinilai belum maksimal dalam menangani pencemaran air dan pengelolaan sampah. Selain itu, pengawasan terhadap industri yang berpotensi mencemari lingkungan juga belum berjalan optimal.

Bacaan Lainnya

Menanggapi hal itu, Kepala DLHK Kabupaten Tangerang, Fahrul Rozi, menyatakan bahwa pihaknya telah menyusun empat langkah strategis untuk memperbaiki kinerja dalam pengelolaan lingkungan hidup.

1. Penyusunan RPPLH (Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup)
DLHK telah menyusun draft RPPLH yang mencakup naskah akademik dan rancangan peraturan daerah (Raperda). Selanjutnya, dokumen ini akan diverifikasi sebelum ditetapkan sebagai Perda RPPLH Kabupaten Tangerang.

2. Penyusunan Instrumen Ekonomi Lingkungan
DLHK akan melibatkan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti BPS, Bapenda, Disperindag, Dishub, dan Disdik, dalam penyusunan instrumen ekonomi lingkungan. Bentuknya bisa berupa penghargaan bagi industri yang taat terhadap pengelolaan limbah atau keringanan pajak bagi perusahaan yang menerapkan praktik ramah lingkungan.

3. Pemantauan dan Pengawasan Kualitas Air
DLHK akan memperkuat pemantauan kualitas air di berbagai titik strategis, seperti intake PDAM Cisauk, PDAM IKK Kresek, PDAM Solear, dan PDAM Bojong Renged. Selain itu, koordinasi dengan DLHK Provinsi Banten dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga akan dilakukan guna mengidentifikasi sumber pencemaran.

4. Pengelolaan Sampah Berbasis Lintas Sektoral
DLHK akan menindaklanjuti instruksi Bupati Tangerang dengan melakukan penyelarasan program terkait pengelolaan sampah dalam RPJMD, Renstra Dinas LHK, dan Jakstrada. Selain itu, tim koordinasi lintas sektoral yang melibatkan Satpol PP dan kecamatan akan dibentuk untuk menertibkan pembuangan sampah liar di bantaran sungai.

“Kami berkomitmen untuk memperbaiki sistem pengelolaan lingkungan di Kabupaten Tangerang. Dengan langkah-langkah strategis ini, kami berharap dapat mengurangi pencemaran air dan meningkatkan kesadaran masyarakat serta industri dalam menjaga lingkungan,” ujar Fahrul Rozi.

DLHK Kabupaten Tangerang akan terus memantau perkembangan program ini serta berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan bahwa langkah-langkah yang diambil dapat berjalan efektif. (*)

Pos terkait