“Kita lihat, apa temuan inspektorat hari Selasa 7 Januari, besok. Karena mereka sudah melakukan audit khusus tentang tersebut,” ujarnya.
Menurut Ace, banyak pelanggaran yang dilakukan penyelenggaran kegiatan tersebut, diantaranya dana yang dikumpulkan masuk ke pribadi panitia hingga miliaran rupiah. “Mereka menggunakan dana tersebut dengan cara menyerahkannya tanpa melalui mekanisme yang sudah ditentukan atau berdasarkan tata kelola keuangan pemerintah daerah,” paparnya.
Ditegaskan Ace, perbuatan memindahkan dana desa dari rekening bank atas nama Desa ke rekening-rekening bank pribadi merupakan sebuah pelanggaran. “Yang bisa mengakses sebuah rekening pribadi itu hanyalah si pemilik rekening, artinya bila uang negara sudah masuk ke rekening pribadi, uang itu sudah di bawah penguasaan pemilik rekening,” terangnya.
Ace menambahkan, meskipun dana tersebut kemudian dipergunakan untuk membiayai kegiatan yang sudah direncanakan, tetapi hasil kegiatan tersebut secara formal dinyatakan tidak sah.