“Sehingga, kami berharap sinergitas ini dapat bisa mendukung program pemerintah daerah dalam pembangunan, untuk mencapai masyarakat yang sejahtera dan bahagia ke depannya,” sambungnya.
Dik Dik mengatakan, pembinaan dilakukan bukan hanya bagi organisasi kemasyarakatan yang telah terdaftar di Bakesbangpol Kabupaten Serang, namun yang belum terdaftar pun tetap diberikan pembinaan.
Sehingga, nantinya dapat didaftarkan agar bisa terdaftar di Bakesbangpol Kabupaten Serang, supaya tidak ada keresahan serta kerusuhan yang dilakukan organisasi kemasyarakatan.
“Kami sosialisasi kepada organisasi kemasyarakatan di Kabupaten Serang yang belum terdaftar, sesuai Permendagri Nomor 58 Tahun 2017. Sehingga, kedepannya diwajibkan untuk mencatatkan diri agar terdaftar di Bakesbangpol Kabupaten Serang,” ujarnya.
Dikatakan Dik Dik, sejauh ini pihaknya belum menemukan adanya organisasi kemasyarakatan, yang berbuat kerusuhan maupun radikal.