Hartono memaparkan, persyaratan administrasi yang tak lolos didominasi formasi di Dinas Kesehatan (Dinkes) terutama di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) seperti Puskesmas hingga Rumah Sakit Daerah. Serta, di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP).
”Ya, kesehatan, sebagian besar merupakan pegawai BLUD sehingga tidak terdata di database Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Maka baru bisa ikut pendaftaran PPPK tahap 2,” jelasnya.
Lanjutnya, pemerintah akan mengoptimalkan mekanisme formasi di tahap kedua. Bila tak juga memungkinkan, pemerintah akan menyiapkan PPPK paruh waktu.
”Bila tak juga terpenuhi, ada pengangkatan PPPK paruh waktu. Juga masih terbuka kemungkinan pengadaan PPPK di tahun yang akan datang. Sekarang ini penuh waktu sebanyak 1.500 formasi, sisanya dapat dipertimbangkan menjadi paruh waktu,” jelasnya.(sep)