SERANG — Selama 2024, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang, telah mencetak 648 Kartu Tanda Pendudukan (KTP) Warga Negara Asing (WNA), ada yang dari Cina dan Korea.
WNA yang punya KTP ini, yaitu yang sudah menetap di Kabupaten Serang, memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), memiliki dokumen perjalanan lengkap dan telah berusia diatas 17 tahun.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang Warnerry Poetri mengatakan, sudah ada 648 KTP yang telah dicetaknya untuk WNI di Kabupaten Serang, yang kebanyakan berasal dari Cina dan Korea.
Tentunya ada beberapa syarat yang diperlukan, mulai dari sudah berusia 17 tahun keatas, lalu mempunyai KITAP, dan memiliki dokumen perjalanan lengkap.
“Persyaratan ini tentunya sangat penting, dalam mencetak KTP ya, supaya terbukti bahwa dirinya sudah masuk warga Kabupaten Serang. Selama 2024 kemarin, ada 648 KTP WNI yang telah kami cetak, ada yang dari Cina dan Korea,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (7/1).