Disdukcapil Kabupaten Serang Terbitkan 648 KTP WNA

Disdukcapil
Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang Warnerry Poetri saat diwawancarai wartawan di ruang kerjanya, Selasa (7/1). (CREDIT: AGUNG GUMELAR/BANTEN EKSPRES)

Warnerry Poetri mengatakan, KTP untuk WNI ini berwarna biru tentunya, berbeda dengan yang dimiliki Warga Negara Indonesia, yaitu berwarna oranye.

Perbedaan warna ini, sudah ditentukan dan sesuai dengan aturan yang berlaku, meski beda warna namun WNI ini telah dinyatakan warga negara Indonesia. “Kalau mereka sudah punya KTP, artinya sah merupakan warga Negara Indonesia yang ada di Kabupaten Serang, meskipun warnanya saja yang berbeda. Sedangkan, di 2025 ini baru ada satu WNI yang melakukan pengurusan KTP Kabupaten Serang,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Dikatakan Warnerry Poetri, WNI yang sudah punya KTP ini mayoritas adalah pekerja yang bekerja di kawasan industri di Kabupaten Serang seperti wilayah Serang Timur.

BACA JUGA: Disdukcapil Kabupaten Serang Datangi 13 ODGJ Untuk Rekam KTP Elektronik 

Tetapi, ada juga beberapa WNI yang bekerja di Kota Cilegon namun tinggal di Kabupaten Serang, dan ada batas waktu KTP WNA ini yaitu hanya sampai lima tahun.

Pos terkait