Disdukcapil Kabupaten Serang Terbitkan 648 KTP WNA

Disdukcapil
Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang Warnerry Poetri saat diwawancarai wartawan di ruang kerjanya, Selasa (7/1). (CREDIT: AGUNG GUMELAR/BANTEN EKSPRES)

“Kebanyakan mereka ini pekerja di industri, ada juga yang bekerja di Kota Cilegon tinggal di Kabupaten Serang. KTP WNA ada batas waktu sampai lima tahun, berbeda dengan KTP kita yang berlaku seumur hidup,” ucapnya.

Agar para WNA yang tinggal di Kabupaten Serang memiliki KTP, Warnerry Poetri mengatakan, pihaknya akan terus berupaya melakukan jemput bola dengan mendatangi perusahaan untuk melakukan pendataan.

Bacaan Lainnya

“Pihak perusahaan harus melakukan pelaporan, kita rutin ke lapangan jemput bola sekaligus melakukan sosialisasi. Bahkan di tahun ini pun, kita akan kembali pendataan penduduk non permanen sekaligus WNA,” tuturnya. (agm)

Pos terkait