Atas hal tersebut, Kapolsek Cinangka AKP Iwan Kurniawan, Brigadir Deri Andriani, dan Bripka Dedi Irwanto akan diberikan sanksi tegas, baik berupa demosi hingga terberat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Tentunya akan kita tindak tegas anggota ini. Baik secara etik yang sanksinya bisa demosi terberat PTDH, begitu juga Kapolsek sebagai pimpinan di polsek dia tidak lakukan pengawasan dan pengendalian dengan baik. Dan anggota lain akan diberikan sanksi kode etik,” paparnya.
Sementara itu, Kapolda Banten Irjen Suyudi dan Pangkoarmada RI Laksamana Madya TNI, Dr Denih Hendrata menggelar konferensi pers bersama di Markas Koarmada, Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Senin (6/1). Terungkap, tiga oknum TNI AL diduga terlibat dalam peristiwa tewasnya bos rental mobil yang ditembak mati di Rest Area KM 45 Tol Merak-Tangerang 2 Januari 2025 lalu.
BACA JUGA :
Penyewa Pakai Identitas Palsu, Merental Mobil Untuk Digadaikan Rp 25 Juta