Saat itu, karena masih proses penyelidikan, pihaknya belum menetapkan ketiganya menjadi tersangka kasus tersebut.
Namun, karena saat ini sudah ada bukti, ketiganya telah ditetapkan menjadi tersangka.
Namun Sasmita belum menjelaskan soal pasal yang menjerat ketiganya. Saat ini, ketiga oknum TNI AL tersebut akan ditahan selama 20 hari.
Bukti penahanan sementara 20 hari pertama sudah ditandatangani terhitung mulai hari Sabtu (4/1), dengan ditandatanganinya penahanan, itu sudah masuk proses,” ungkapnya.
Kapolda Banten, Irjen Pol Suyudi Ario Seto mengatakan, kasus penembakan ini bermula dari kasus penggelapan kendaraan yang ditangani oleh Polda Banten dengan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP, berdasarkan LP / B / 1 / 2024 /SPKT./POLSEK RAJEG/ POLRES KOTA TANGERANG.
Berdasarkan laporan Agam Muhammad Nasrudin, tersangka AS (29) menyewa sebuah mobil Honda Brio warna oranye tahun 2021 dengan Nopol B 2696 KZO ke CV MAKMUR JAYA, dengan menggunakan identitas KTP, KK, ID CARD palsu selama 3 hari dengan tujuan Sukabumi.