Setelah kendaraan tersebut diserah terimakan kemudian di ketahui 3 GPS yang terpasang di dalam mobil, 2 diantaranya sudah diputus, dan posisi kendaraan berada di daerah Saketi, Pandeglang.
Agam merasa curiga dan melakukan pengejaran terhadap mobil miliknya yang diduga sudah berpindah tangan dari penyewa kepada orang lain, dan benar kendaraan mobil tersebut sudah berpindah tangan ke orang lain. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 170 juta,” katanya.
Ia memaparkan, kronologis kejadian sebelum penembakan bos rental mobil. Di mana tersangka AS (29) setelah menyewa langsung dibawa ke wilayah Pandeglang, dan mobil langsung dipindah tangankan kepada IH dengan maksud untuk dijual, atau dicarikan pembeli.
Selanjutnya IH meminta kepada RH untuk menjualkan mobil tersebut dengan harga jual yang diberikan sebesar Rp23 juta.
Kemudian RH menawarkan lagi mobil tersebut kepada tersangka IS (39) dengan harga jual sebesar Rp33 juta.