IS pun meminta tolong kepada temannya SY untuk mencarikan orang yang mau membeli mobil tersebut, hingga kemudian SY menawarkan mobil tersebut kepada AA (anggota TNI AL) dan BA (anggota TNI AL), hingga terjadi transaksi antara dengan harga jual sebesar Rp40 juta.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka penggelapan mobil dikenakan Pasal 378 KUHP Dan Atau 372 KUHP dengan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu,” ungkapnya.
AS dan IS kini sudah ditangkap dan dijebloskan ke dalam tahanan. Sementara IH dan RH kabur dan masih dalam pengejaran polisi. (mam)