Kapolsek Cinangka Akan Disanksi, Penembak Bos Rental Mobil Oknum TNI AL

Kapolsek
Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Aryo Seto (tiga dari kanan) dan Pangkoarmada RI Laksamana Madya TNI Denih Hendrata (tiga dari kiri) saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait oknum TNI AL terlibat penembakan bos rental mobil di Rest Area KM 45, Tol Tangerang-Merak saat konferensi pers di Lobby Gedung Yos Sudarso, Mako Koarmada RI, Jakarta, Senin (6/1/2025). (Credit: Humas Polda Banten For Banten Ekspres)

IS pun meminta tolong kepada temannya SY untuk mencarikan orang yang mau membeli mobil tersebut, hingga kemudian SY menawarkan mobil tersebut kepada AA (anggota TNI AL) dan BA (anggota TNI AL), hingga terjadi transaksi antara dengan harga jual sebesar Rp40 juta.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka penggelapan mobil dikenakan Pasal 378 KUHP Dan Atau 372 KUHP dengan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu,” ungkapnya.

Bacaan Lainnya

AS dan IS kini sudah ditangkap dan dijebloskan ke dalam tahanan. Sementara IH dan RH kabur dan masih dalam pengejaran polisi. (mam)

Pos terkait