Penutupan Galian Tanah Ilegal Harus Permanen

Penutupan
DISEGEL: Area Galian tanah ilegal di Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung dipasangi plang segel penutupan oleh Dinas ESDM Banten, Selasa (7/1/2025). (CREDIT: AHMAD FADILAH/BANTEN EKSPRES)

LEBAK — Sejumlah warga Kecamatan Rangkasbitung meminta penutupan aktivitas galian tanah ilegal oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten bukan hanya sekedar pemasangan plang segel saja. Melainkan, harus ditindak lanjuti dengan penataan lingkingan yang rusak oleh perusahaan tambang. Hal tersebut sebagai bentuk tanggungjawab mereka yang telah merusak jalan dan lingkungan.

“Iya, saya melihat penutupan tambang ilegal hanya sekedar seremoni saja, tanpa ada tindak lanjut yang bisa membuat perusahaan tambang kapok,” kata Budi Harto, warga Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Selasa (7/1).

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Diduga Dibekingi, Galian Tanah Ilegal Marak di Ruas Jalan Citeras-Kopo-Maja

Biasanya, kata Budi, hari ini ditutup, 2 atau 3 hari kedepan, galian atau tambang kembali beraktivitas seperti semula. Untuk itu, dia meminta agar penutupan galian tanah ilegal ini bersifat permanen.

“Kami yang merasakan dampak negatif galian ilegal di wilayah kami,” ujarnya.

Pos terkait