Penutupan Galian Tanah Ilegal Harus Permanen

Penutupan
DISEGEL: Area Galian tanah ilegal di Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung dipasangi plang segel penutupan oleh Dinas ESDM Banten, Selasa (7/1/2025). (CREDIT: AHMAD FADILAH/BANTEN EKSPRES)

Namun demikian, lanjut Budi, dia dan warga menyambut baik respon pemerintah terhadap protes warga dengan menutup galian tanah tersebut.

“Akhirnya ditutup juga, kami apresiasi Pemprov Banten. Keberadaan galian sangat meresahkan karena mengakibatkan jalan rusak dan merugikan warga,” paparnya.

Bacaan Lainnya

Terpisah, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di ESDM Banten, Jimmy Sabar Sitanggang menerangkan, penutupan galian tanah lantaran aktivitasnya ilegal alias tak berizin.

“Kami sudah koordinasi dengan kecamatan, akhirnya kami tetap tutup disaksikan warga setempat,” tutur Jimmy dihubungi wartawan.

Ditutupnya galian tanah di lokasi tersebut juga berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), bahwa wilayah Rangkasbitung tidak diperbolehkan adanya tambang galian tanah.

“Yang pertama, karena di tata ruang juga, di Kecamatan Rangkasbitung itu tidak diperbolehkan keberadaan pertambangan,” ungkap Jimmy. (fad)

Pos terkait