Status Tanah Hambat Pembangunan Gedung KUA, Perlu ‘Campur Tangan’ Pemda

Status Tanah
NUMPANG: KUA Kecamatan Rajeg numpang di tanah PU, di Jalan Kukun-Daon, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten. (Credit: Zakky Adnan/Banten Ekspres)

BANTENEKSPRES.CO.ID. RAJEG — Banyak gedung Kantor Urusan Agama (KUA) di Kabupaten Tangerang tidak layak karena status tanahnya numpang. Hal ini menjadi hambatan bagi Kementerian Agama (Kemenag) saat ingin melakukan pembangunan gedung KUA.

Untuk menyelesaikan hambatan itu, perlu ‘campur tangan’ Pemerintah Daerah (Pemda). Seorang Penghulu KUA Kecamatan Rajeg H Heri Pahyumi Saat ditemui Banten Ekspres, membenarkan hambatan tersebut.

Bacaan Lainnya

“Kami sudah ngajuin (minta tanah hibah) di dua lokasi. Di Desa Rajeg, tepatnya di belakang TK Negeri Rajawali Rajeg, Perumahan Rajeg Asri, Desa Rajeg dan Perumahan Mutiara Puri Harmoni, Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg. Namun belum ada titik terang sampai sekarang,” ujarnya, Selasa (07/01/2025).

Heri Pahyumi menjelaskan, pihaknya sudah berupaya untuk menerima tanah hibah untuk menjadi aset Kemenag. Ini agar kementerian tersebut bisa membangun gedung KUA Kecamatan Rajeg.

Pos terkait