Status Tanah Hambat Pembangunan Gedung KUA, Perlu ‘Campur Tangan’ Pemda

Status Tanah
NUMPANG: KUA Kecamatan Rajeg numpang di tanah PU, di Jalan Kukun-Daon, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten. (Credit: Zakky Adnan/Banten Ekspres)

Padahal, menurut H Heri Pahyumi, KUA tidak hanya melayani pelayanan pernikahan saja, melainkan juga melayani antara lain perwakafan dan bimbingan calon pengantin untuk masyarakat.

“Sekarang, kalau lagi ramai pelayanan, masyarakat numpang parkir ke mana-mana. Bahkan suka menimbulkan kemacetan di depan KUA,” ungkapnya.

Bacaan Lainnya

Untuk itu, H Heri Pahyumi berharap, Pemda Tangerang dapat membantu menyelesaikan persoalan gedung KUA yang masih banyak berstatus numpang dengan cara menghibahkan aset Pemda ataupun Pemerintah Desa (Pemdes) kepada Kemenag.

Saat ini, tambahnya, ia berkantor di atas gedung tanah milik aset PU. Ia khawatir suatu saat PU akan memanfaatkan lahan tersebut untuk pelebaran jalan. (zky)

Pos terkait