“Hasil visum yang dibuat dokter, terhadap korban Y.L dan A.H ditemukan luka dibagian leher, dan disimpulkan sesuai ciri-ciri kasus pada penjeratan. Sedangkan pada korban A.F ditemukan ciri-ciri luka bekas gantung diri. Jadi Berdasarkan ilmu forensik bekas jeratan dan mungkin dilihat dari lingkarannya,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolsek Ciputat Timur, Selasa (7/1/2025).
Kemas menambahkan, terhadap hasil laboratorium digital forensik terhadap 3 unit handphone (HP) yang ditemukan di TKP dan dilakukan pemeriksaaan oleh ahli forensik digital, diperoleh hasil di HP milik korban A.F ditemukan beberapa bukti akses terhadap aplikasi beberapa pinjaman online (pinjol), kredit online dan beberapa situs judi online (judol).
Lalu ditemukan juga hasil dari digital forensik pada 14 Desmeber 2024 pukul 02.41 WIB pengguna barang bukti dalam hal tersebut korban A.F mengunjungi situs website dengan judul “Penjelasan dokter soal racun yang ditenggak juragan sepatu di Mojokerko”.