Kemas mengaku, besaran utang korban A.F berdasarkan hasil forensik digital tidak dijelaskan secara spesifik, sehingga pihaknya tidak tahu secara pasti jumlahnya berapa. “Termasuk apakah uang pinjol dipakai untuk judol juga berdasarkan hasil data digital forensik juga tidak dijelaskan secara detail,” ungkapnya.
Lebih lanjut Kemas menjelaskan, terhadap korban A.F berdasarkan hasil dari digital forensik telah melakukan atau mengakses beberapa ditus judol dan pinjol sejak 2023.
“Untuk pinjol dan kredit online (seperti tunda bayar) ada sekitar 15 aplikasi yang digunakan. Untuk situs judol yang diakses ada 4 situs atau jenis,” tuturnya.
Kemas mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati terhadap judol dan pinjol. Akses untuk dapatkan pinjaman online sangat mudah dengan bermodalkan KTP, berswa foto maka pinjaman dapat diterima.
BACA JUGA :
Kekerasan Pada Anak Mendominasi, Selama 2024, Terjadi 334 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Tangsel