Ditempat yang sama, Ahli Pidana Prof. DR. Suhandi Cahaya mengatakan, dari sisi pidana setiap tindak pidana atau perbuatan pidana itu harus memenuhi 2 kluster unsur, yakni azas legalitas dan doktrin pertanggung jawaban pidana.
“Azas legalitas ini maksudnya pasal-pasal yang didakwakan itu sudah terpenuhi, baik unsur objektif dan subjektif,” ujarnya.
Suhandi menambahkan, kasus yang terjadi di Ciputat tersebut memang kedua unsurnya terpenuhi tapi, permasalahannya siapa pelakunya dan bagaiaman keadaan pekakunya.
“Tapi, yang diduga pelaku endingnya juga bunuh diri. Artinya dia sudah meninggal dan berdasarkan Pasal 77 KUHP kasus ini harus disetop atau dihentikan dan ditutup karena yang diduga tersangkanya sendiri sudah meninggal. Jadi tidak ada kasus yang harus disidangkan lagi karena, orangnya sudah meninggal dan terpaksa mesti di Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atau ditutup kasusnya,” tutupnya. (bud)