SERANG — Pemerintah Kota Serang berencana akan mengambil langkah hukum terhadap sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) yang masih beroperasi.
Hal ini dilakukan, setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Serang bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengumpulkan bukti-bukti, mengenai dugaan adanya pengrusakan segel hingga banyaknya THM yang kembali beroperasi.
Asisten Daerah (Asda) II Kota Serang, Subagyo Menjelaskan, dari 13 THM di Kota Serang, tiga diantaranya sudah dilakukan penggusuran karena ditemukan tidak memiliki izin pembangunan dan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK).
Sedangkan, untuk 10 THM lainnya, Subagyo mengaku sudah dilakukan penyegelan. Namun, beberapa waktu lalu, 10 THM tersebut diduga telah merusak segel dan kembali beroperasi. Sehingga, dengan tegas, Pemkot Serang akan melaporkan dugaan tersebut ke Polres Serang Kota.