“Total THM semuanya ada 13, tiga sudah kami bongkar. Yang akan kita laporkan ke Polres ada 10,” ujarnya, Selasa (7/1).
Subagyo juga mengatakan, dari 10 Tempat Hiburan Malam tersebut, tidak semuanya merusak segel dan kemudian membuka kembali tempat usaha mereka. Melainkan, ada juga menggunakan akses pintu lain untuk beroperasi.
“Ada yang dirusak langsung ada yang tidak dirusak. Tapi, mereka menggunakan akses pintu yang lain. Itu juga menjadi bagian yang kita laporkan,” ungkapnya.
Maka dengan adanya hal tersebut, Subagyo menjelaskan, pihaknya bersama dengan Satpol-PP sedang mengumpulkan bukti penunjang laporan yang nanti akan diberikan kepada Polres Serang Kota, sebagai aparat penegak hukum (APH).
BACA JUGA:DPRD Kota Serang Minta Pengusaha THM Taati Perda
BACA JUGA: THM Nekat Buka Segel Ditindak Tegas
“Jangan sampai nanti kita laporan. Laporkan ke Polres tapi asal laporan, sehingga mereka tidak bisa menindaklanjuti,” ujarnya.