THM Nekat Beroperasi akan Dibawa ke Ranah Hukum Andy SuhandiJanuari 7, 2025Januari 8, 202546 Dilihat Asda II Kota Serang, Subagyo saat diwawancarai oleh awak media. (CREDIT: EEN AMELIA JUMIANI/BANTEN EKSPRES) “Harus ada bukti, seperti bukti perusakan segel, bukti bahwa mereka masih beraktifitas. Nah, itu perlu didokumentasikan dalam bentuk dokumen dan bukti-bukti eviden yang nanti menjadi bahan laporan kita,” sambungnya. (een) Halaman: 1 2 3 Post Views: 46 Pos terkaitLagi, Kantor BKPSDM Kota Tangerang Didemo, Jatmiko Out, Save THLTangerang League Divisi II U17 Digelar 18 JanuariMelestarikan Budaya, Bangun Ekonomi Lokal, Saung Bakul Sukamulya Ajarkan Menganyam BambuDisentil BPK Banten, DPUPR Kabupaten Serang Bakal Kembalikan Kelebihan Bayar Rp1,2 MiliarKejari Kab. Tangerang Tangani Penyelundup Satwa DilindungiPemkab Serang Terima Penghargaan Peduli HAM dari Kemenkum HAM Republik Indonesia