THM Nekat Beroperasi akan Dibawa ke Ranah Hukum

THM Nekat
Asda II Kota Serang, Subagyo saat diwawancarai oleh awak media. (CREDIT: EEN AMELIA JUMIANI/BANTEN EKSPRES)

“Harus ada bukti, seperti bukti perusakan segel, bukti bahwa mereka masih beraktifitas. Nah, itu perlu didokumentasikan dalam bentuk dokumen dan bukti-bukti eviden yang nanti menjadi bahan laporan kita,” sambungnya. (een)

Pos terkait