50 RTLH akan Dibangun Pemkab Lebak

50 RTLH
Kepala DPKPP Lebak Lingga Segara.

LEBAK — Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) setempat akan melanjutkan program rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH) di tahun 2025 ini. Sehingga, Pemkab Lebak telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 1 miliar lebih guna merehabilitasi 50 unit rumah tidak layak huni (RTLH) bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Lingga Segara, Kepala DPKPP Lebak mengatakan, tahun 2025 ini sebanyak 50 rumah tidak layak huni akan diperbaiki, untuk merealisasikan puluhan pembangunan rumah warga tidak mampu tersebut, Pemkab Lebak telah menganggarkan dari APBD 2025.

Bacaan Lainnya

Pembangunan RTLH di Lebak, kata Lingga, kerap dilakukan secara berkesinambungan dan bertahap setiap tahun. Sehingga, jumlah rumah tidak layak huni di Lebak yang mencapai 40 ribu unit, diharapkan berkurang.

“Penanganan RTLH itu perlu meski dengan keterbatasan anggaran,” kata Lingga Segara, kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (8/1).

Pos terkait