TANGERANG — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rajeg berdiri di atas tanah milik Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Karena statusnya menumpang tersebut menjadi penghambat untuk melakukan pembangunan atau merevitalisasi gedung KUA.
Suminta, seorang warga Kecamatan Rajeg merasa miris dengan status Kantor KUA yang menumpang atau belum memiliki aset tanah sendiri. Padahal, KUA merupakan tempat penting untuk melayani masyarakat yang ingin menikah untuk memulai rumah tangga. Selain itu, KUA juga sebagai tempat pelayanan untuk mengurus perwakafan tanah. Namun, KUA sendiri belum memiliki tanah.
“Tentunya, KUA juga biasa digunakan sebagai tempat bimbingan calon pengantin dan calon jamaah haji,” kata Suminta.
BACA JUGA: Status Tanah Hambat Pembangunan Gedung KUA, Perlu ‘Campur Tangan’ Pemda
Pria yang akrab disapa Catrik ini juga mengungkapkan keprihatinannya, bahwa KUA Kecamatan Rajeg di dekat traffic light Kukun sudah ada sejak dirinya duduk di bangku SD.