“Saya lahir 1973. Lulus SDN Daon 3 tahun 1987. Saya punya anak 3. Sekarang sudah punya cucu 3. Ada cucu yang sudah di Taman Pendidikan Alquran (TPA), kondisi KUA masa begitu-gitu saja,” imbuhnya.
Terpisah, Anggota DPRD Kabupaten Tangerang asal Kecamatan Rajeg Muhamad Nawawi mengatakan, apabila ada desa yang bersedia menghibahkan tanah aset desa, maka proses penghibahan tidak perlu melalui Panitia Khusus (Pansus).
“Kalau aset Pemda Tangerang ingin hibahin tanah, barulah perlu melalui Pansus DPRD. Tapi kalau desa yang ngibahin aset tanahnya, tidak perlu pakai Pansus DPRD,” kata pria yang pernah menjadi Ketua Pansus untuk menghibahkan aset Pemda Tangerang antara lain kepada Polsek Sepatan. (zky)