Derdiri di Atas Tanah Milik Kementerian Pekerjaan Umum, Status Tanah Kantor KUA Rajeg Masih Numpang

Kantor KUA
MENUMPANG: Gedung KUA Kecamatan Rajeg, di Jalan Raya Kukun-Daon, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, masih menumpang di lahan milik Kementerian Pekerjaan Umum (PU) . (Credit: Zakky Adnan/Banten Ekspres)

“Saya lahir 1973. Lulus SDN Daon 3 tahun 1987. Saya punya anak 3. Sekarang sudah punya cucu 3. Ada cucu yang sudah di Taman Pendidikan Alquran (TPA), kondisi KUA masa begitu-gitu saja,” imbuhnya.

Terpisah, Anggota DPRD Kabupaten Tangerang asal Kecamatan Rajeg Muhamad Nawawi mengatakan, apabila ada desa yang bersedia menghibahkan tanah aset desa, maka proses penghibahan tidak perlu melalui Panitia Khusus (Pansus).

Bacaan Lainnya

“Kalau aset Pemda Tangerang ingin hibahin tanah, barulah perlu melalui Pansus DPRD. Tapi kalau desa yang ngibahin aset tanahnya, tidak perlu pakai Pansus DPRD,” kata pria yang pernah menjadi Ketua Pansus untuk menghibahkan aset Pemda Tangerang antara lain kepada Polsek Sepatan. (zky)

Pos terkait