Disentil BPK Banten, DPUPR Kabupaten Serang Bakal Kembalikan Kelebihan Bayar Rp1,2 Miliar

DPUPR
Kepala DPUPR Kabupaten Serang Yadi Priyadi Rochdian. (CREDIT: AGUNG GUMELAR/BANTEN EKSPRES)

SERANG — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Banten, memberikan catatan kepada Pemkab Serang atas temuan adanya pemborosan dan ketidaksesuaian, dalam perencanaan dan pelaksanaan proyek. Menindaklanjuti catatan itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Serang, bakal mengembalikan kelebihan bayar itu sekitar Rp1,2 miliar, yang akan diambilnya dari perusahaan sebagai pelaksana proyeknya.

Diketahui, BPK Banten telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas kepatuhan dan kinerja pada semester II Tahun 2024, kepada empat pemerintah daerah di Provinsi Banten pada Selasa 31 Desember 2024 kemarin.

Bacaan Lainnya

Keempatnya itu yakni, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Tangerang dan Kota Cilegon.

Untuk Kabupaten Serang, ada empat LHP atas kepatuhan dan kinerja itu yakni, pemeriksaan kepatuhan atas belanja modal gedung dan bangunan serta belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan tahun anggaran 2024 pada Pemkab Serang dan instansi terkait lainnya.

Pos terkait