BPK Banten memberi catatan yaitu, perencanaan dan pelaksanaan tujuh paket pekerjaan gedung dan bangunan pada DPUPR Kabupaten Serang, tidak sesuai ketentuan. Sehingga, mengakibatkan pemborosan pembayaran pelaksanaan pekerjaan, kelebihan pembayaran dan potensi kelebihan pembayaran atas pelaksanaan lima pekerjaan.
Kemudian, pelaksanaan pada 18 Paket pekerjaan gedung dan bangunan pada DPUPR Kabupaten Serang dan Dindikbud Kabupaten Serang, tidak sesuai spesifikasi kontrak dan ada potensi kelebihan pembayaran. Selanjutnya, pelaksanaan 22 paket pekerjaan pembangunan jalan, irigasi dan jaringan pada DPUPR Kabupaten Serang tidak sesuai spesifikasi kontrak, yang mengakibatkan potensi kelebihan pembayaran.
Kepala DPUPR Kabupaten Serang Yadi Priyadi Rochdian mengatakan, setiap tahun BPK Banten selalu menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepatuhan dan kinerja, kepada pemerintah daerah se Banten.